Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa Padawaras melayani warga

Pemerintah Desa Padawaras, bersama Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga kemasyarakatan, bertugas mengayomi dan melayani kebutuhan warga Padawaras di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Susunan Pamong

Jajaran perangkat desa

Pamong desa bertugas dalam bidang pemerintahan, pelayanan, dan kewilayahan sesuai pembagian tugas yang jelas.

Kepala Desa dan Sekretaris

Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, sementara sekretaris desa mengkoordinasikan administrasi dan kelengkapan surat-menyurat.

Kepala Urusan dan Seksi

Kaur dan kepala seksi menangani bidang keuangan, perencanaan, pemerintahan, serta kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

Kepala Dusun

Kepala dusun menjadi penghubung warga di wilayahnya masing-masing, menyampaikan kebutuhan dan informasi dari dan ke kantor desa.

Tata Kelola

Alur koordinasi kelembagaan

01

Pemerintah Desa

Kepala desa dan perangkat menyusun rencana kerja serta menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan.

02

Badan Permusyawaratan Desa

BPD membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa, serta menyerap aspirasi warga.

03

Lembaga Ketahanan Masyarakat

Lembaga kemasyarakatan desa membantu pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan warga di lapangan.